1. Apakah anggaran Tunjangan Khusus (TK) untuk Guru PNS daerah 3T berasal dari Pusat?:
(1) Khusus untuk guru dengan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai tahun 2017 tunjangan dibayarkan oleh daerah dengan anggaran berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke daerah bersangkutan tanpa melewati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). (2) Bila anggaran belum masuk ke daerah, dipersilahkan untuk menghubungi bagian Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu);
2. Apakah anggaran Tunjangan Khusus untuk Guru bukan PNS daerah 3T berasal dari Pusat?:
Untuk guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggaran tunjangan masih dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (anggaran dari pusat);
3. Sama mengajar di daerah 3T, namun sebagian menerima Tunjangan Khusus (TK) sedang yang lainnya tidak:
(1) Karena kuota TK daerah 3T sangat terbatas. (2) Setiap tahun bergantung pada usulan yang masuk dari daerah (guru tersebut diusulkan atau tidak).