Data Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DAPODIK)

1. Penanggungjawab:

Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Subbagian Data dan Informasi;

2. Petunjuk teknis program DAPODIK:

(1) Permendikbud nomor 70 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. (2) Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan data pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. NUPTK tidak valid:

(1) Adanya perbedaan input antara DAPODIKdasmen dengan arsip NUPTK (NUPTK, nama PTK, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung). (2) rata-rata kasus yang terjadi karena penulisan gelar pada nama atau kombinasi yang berbeda antara tangal lahir PTK dengan nama ibu kandung;

4. Validasi pengisian data individu PTK:

(1) Nama: sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar masuk pada kolom tersendiri. (2) Tanggal lahir: sesuai dengan akta kelahiran/ ijazah. (3) Nama ibu: tanpa gelar (alm/hj./dll). (4) Status Kepegawaian harus diisi lengkap (Status: CPNS/ PNS/ GTY/ GTT; Sumber gaji: Yayasan/ APBD/ Sekolah; Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit ditambahkan dengan nama kab/kota); NIP Baru (jika sudah ada)).

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License