Nomor Registrasi Guru (NRG)

1. Nomor Registrasi Guru (NRG) diberikan secara otomatis ketika guru mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);

2. Untuk melihat NRG bila seorang guru sudah mendapatkan sertifikat pendidik:

Hubungi operator aplikasi KSG;

3. Untuk guru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang beralih dibawah wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud):

Wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud, dengan persyaratan: (1) Scan Ijazah S-1. (2) Scan Sertifikat Pendidik. (3) Surat Keterangan Mengajar (bisa berupa SK PNS/ SK GTY/ SK dari KEPSEK). (4) Surat Penghentian Tunjangan Dari Kemenag (untuk mutasian dari Kemenag). (5) Semua berbentuk file gambar ( .JPG ) dengan ukuran tidak terlalu besar.

Prosedur: (1) Semua berkas disiapkan bentuk scan dan fisik. (2) Melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi (sesuai jenjang mengajar). (3) Menyerahkan berkas ke pengelola aplikasi KONVERSI SERTIFIKASI GURU (KSG) di Dinas untuk Pengajuan NRG baru. (4) Tunggu sampai NRG terbit. (5) Cetak NRG;

4. Untuk guru dibawah naungan Kemdikbud yang akan beralih ke Kemenag:

Silahkan menghubungi Kanwil Kemenag terdekat untuk didaftarkan di aplikasi SIMPATIKA di Kemenag;

5. Bila sudah mengikuti PLPG ke 2, kemudian status kelulusan bermasalah, bagaimana cara memperbaiki? Apakah NRG akan berubah:

NRG tidak berubah. Untuk perbaikan data kelulusan, scan Sertifikat Pendidik yang baru dan sampaikan ke operator Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi untuk diperbaiki data kelulusan dengan mengunggah berkas tersebut kedalam aplikasi .

nrg
Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License