1. Untuk NUPTK terkait dengan jumlah guru di suatu wilayah (Untuk pemetaan guru, kemendikbud mempunyai aplikasi bernama simrasio):
Di wilayah perkotaan, jumlah guru sudah penuh bahkan melebihi daripada yg dibutuhkan. Terkecuali untuk beberapa kabupaten tertentu. NUPTK hanya bisa diberikan langsung untuk guru PNS karena sudah melalui pemetaan dari pihak Kabupaten/ kota. NUPTK untuk guru swasta juga bisa diberikan bila pada saat itu ada guru yg sudah selesai masa pengabdiannya (pensiun/ mengundurkan diri). Dan belum ada pengangkatan baru oleh pemerintah daerah;
2. Pengajuan validasi NUPTK invalid:
NUPTK invalid dapat disebabkan oleh dua hal, antara lain karena belum memiliki NUPTK dan/ atau salah memasukan NUPTK di aplikasi Dapodik sehingga terdeteksi sebagai NUPTK invalid di aplikasi Verval GTK. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang invalid karena belum memiliki NUPTK dan/atau salah memasukan NUPTK di aplikasi Dapodik akan divalidasi secara online oleh operator PDSPK melalui aplikasi Verval GTK, sehingga apabila ditemukan NUPTK yang benar maka NUPTK yang sebelumnya salah akan langsung diperbaiki secara online. Namun apabila ditemukan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tersebut belum memiliki NUPTK, maka akan dijadikan calon penerima NUPTK, selanjutnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bersangkutan dapat mengajukan penerbitan NUPTK di aplikasi Verval GTK melalui operator sekolah;
3. Pengajuan perbaikan data identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, NIK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang ada di database arsip Kemendikbud (http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status) karena data identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di database arsip berbeda dengan yang di database Dapodik:
Solusinya adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bersangkutan menyiapkan scan asli dokumen pendukung (KTP, SK CPNS/PNS, SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, Ijazah Terakhir), kemudian upload dokumen di menu verval arsip pada aplikasi Verval GTK melalui operator sekolah, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara online melalui aplikasi Verval PTK oleh operator PDSPK;
4. Apabila guru memiliki dua NUPTK di database arsip:
Akan dicek terlebih dahulu NUPTK mana yang terdata di Dapodik berikut Sistem Informasi Tunjangan (SIMTUN) GTK dan juga dicek apabila salah satu NUPTK tersebut sudah terdata di database sertifikasi, untuk kemudian dinon-aktifkan salah satu yang tidak terpakai;
5. Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan guru bersangkutan:
Guru mengajukan surat permohonan penonaktifan NUPTK ke Sekolah yang telah ditandatangani oleh bersangkutan dengan materai cukup. Kemudian sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Sekolah mengirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK melalui aplikasi Verval PTK dengan login operator sekolah. Mekanisme penonaktifan NUPTK selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK di laman berikut.