Tunjangan Profesi Pendidik Guru Non PNS

1. Nominal Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang tidak sesuai dengan nominal setelah ditambahkan faktor dari SK Inpassing:

(1) Cek InfoGTK melalui Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG) dan tanggal lahir bersangkutan. (2) Lihat data InfoGTK, apakah data SK Inpassing sudah masuk ke dalam aplikasi InfoGTK. (3) Bila data sudah masuk dalam aplikasi InfoGTK, cek laman layanan Biro Kepegawaian, bila data valid akan ditarik oleh aplikasi Sistem Manajemen Tunjangan (SiMTun), namun butuh waktu. PTK diharapkan untuk cek di aplikasi InfoGTK. (4) Untuk realisasi pembayaran, petugas akan menanyakan ke bagian data GTK. Apakah sudah dibayarkan atau belum. (5) Penerbitan surat perintah pembayaran dilaksanakan oleh direktorat masing-masing (Pembinaan Guru PAUD DIKMAS, DIKDAS, dan DIKMEN). Untuk realisasi pembayaran, data dari direktorat dikirimkan ke KPPN untuk kemudian terbit SPP, kemudian SPM. Dana akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru bila sudah muncul SP2D;

2. Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) pada periode sebelumnya belum dibayarkan:

(1) Lampirkan salinan rekening koran dan rekening aktif, cek didalam rekening apakah nominal dana sudah masuk. (2) Bila belum, ditanyakan ke bagian retur di direktorat masing-masing (Pembinaan Guru PAUD DIKMAS, DIKDAS, dan DIKMEN). (3) Untuk semester 2 triwulan kedua tahun 2017, nominal TPP masih dalam proses realisasi pembayararan;

3. Nomor rekening tidak muncul di aplikasi InfoGTK:

Bila status mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud/ mutasi dari Dikmen ke Dikdas dan sebaliknya, harus melampirkan rekening aktif untuk kemudian dilaporkan ke bagian rekening di direktorat masing-masing (Pembinaan Guru PAUD DIKMAS, DIKDAS, dan DIKMEN);

4. Nama tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pembayaran TPP karena data DAPODIK belum valid tetapi sudah melewati batas waktu cut-off:

Data tidak dapat diperbaiki, karena kebijakan DAPODIK sudah tutup pembenahan data;

5. Pemberkasan Inpassing yang udah dipanggil pada tahun 2014, status verfikasi ditunda di aplikasi InfoGTK:

Minta berkas lengkap inpassing sejak awal (bila status verifikasi ditunda), untuk pemberkasan pada tahun 2016 pengiriman via PO BOX sehingga perkembangan status Inpasing akan muncul di aplikasi InfoGTK.

6. Liniearitas mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, sehingga TPP tidak cair:

(1) Lihat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. (2) Dipersilahkan untuk mengikuti program keahlian ganda.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License